19 Bulan jadi Buron

Bandar Sabu 55 Kg Ditangkap 

Ilustrasi borgol

BENGKALIS--(KIBLATRIAU.COM)-- Polres Bengkalis akhirnya menangkap Bandar narkoba kelas kakap bernama Jefri alias To alias Jef Separo (24) Sabtu (23/11) malam. Dia sudah 19 bulan diburu polisi dengan kasus narkoba sabu 55 kilogram yang sebelumnya diamankan dari tangan 3 anak buahnya."Tersangka Jef ditangkap saat berada di depan rumahnya, Jalan Utama Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto kepada merdeka.com, Ahad (24/11).

Sigit menjelaskan, Jef merupakan bandar sabu 55 kilogram dan 46.718 butir pil ekstasi. Jef Separo sempat menjadi buronan polisi selama 1 tahun 7 bulan (19bulan) setelah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO)."Penangkapan awal kami mengamankan 3 orang anak buah Jef pada 25 April 2018 lalu di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih Bengkalis. Ketiga kurir itu mengaku disuruh bandar narkoba yakni si Jef," kata Sigit.Saat itu, tiga orang suruhan Jef yakni Juliar (25), Dedi Purwanto (31), dan Andi Syahputra (26) ditangkap polisi, Rabu 25 April 2018 di Pelabuhan Penyeberangan RoRo Air Putih, Bengkalis sekitar pukul 14.00 Wib."Barang bukti total dari 3 tersangka yaitu sabu 55 Kg dan pil ekstasi sebanyak 46.718 butir," ucap Perwira Menengah Jebolan Akademi Kepolisian tahun 1999 ini.

Awalnya, ketiga tersangka anak buah Jef itu sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukuman pidana mati, karena mereka dinilai terbukti bersalah.Namun, ketiganya melakukan upaya hukum banding hingga ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Oleh hakim agung, ketiganya dijatuhi hukuman seumur hidup."Meskipun tidak ada barang bukti narkoba saat penangkapan terhadapnya, namun kami memiliki sejumlah bukti keterlibatan Jef dalam kasus 55 kilo sabu sebelumnya itu. Saat ini kami menyiapkan berkas perkara Jef Separo," jelas Sigit.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar